MEMOonline.co.id, Kota Batu - Usai memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Batu Zadim Efisiensi, pada Selasa (23/3/2021) kemarin, kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memeriksa orang nomor satu di jajaran Pemerintah Kota Batu itu, di Balaikota Among Tani, Jalan Panglima Sudirman, No 507, Pesanggrahan, Kota Batu. Rabu (24/3/2021).
Juru bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa pemeriksaan kali ini masih sama berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi yang ada di Pemerintahan Kota Batu 2011-2017.
"Ya, pemeriksaannya masih sama, tetap berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi TPK penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017," kata Jubir KPK Ali Fikri, melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Jubir KPK Ali Fikri menyebutkan, pada pemeriksaan kali ini oleh Tim Penyidik KPK, tidak hanya Wali Kota Batu Dra. Hj. Dewanti Rumpoko, M.Si saja yang juga diperiksa, melainkan ada tiga orang lainnya yang diperiksa secara bergiliran.
"Mantan sopir Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Yunaedi, Direktur PT. Tiara Multi Teknik, Yusuf dan Direktur PT. Borobudur Medecon, Ferryanto Tjokro," ungkapnya.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, sampai berita ini dilansir, pemeriksaan masih berlangsung. Namun, tak diketahui secara pasti, pemeriksaan itu dilakukan di ruang mana.
Penulis: Risma
Editor: Udiens
Publisher: Dafa