![](/img/full/?file=1616667593-IMG_20210325_170554.jpg)
MEMOonline.co.id, Sumenep - Sejumlah aktivis mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Peduli Masyarakat Sumenep (GPMS), melakukan aksi demontrasi ke kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, Kamis (25/03/2021).
Dalam orasinya, para mahasiswa menuding Dinsos Sumenep “main mata” soal penyaluran bantuan pangan non-tunai (BPNT).
Bahkan Korlap aksi GPMS Faisal Akbar, membeberkan bahwa bantuan sosial berupa BPNT dibawah Dinas Sosial Sumenep tidak dijalankan sesuai aturan Tim Koordinasi Pemerintah Pusat BPNT dan Kementerian Sosial.
“Kami bicara dengan bukti dan hasil investigasi sosial terhadap masyarakat yang menerima bantuan tersebut,” ujar Faisal.
Salah satu bukti, lanjut Faisal, di Desa Gadu Timur Kecamatan Ganding dan Desa Prancak Kecamatan Pasongsongan, bahwa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tidak dipegang oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), akan tetapi dipegang agen E-Warung dan aparatur desa.
“Bahkan KPM tidak diberi kebebasan memilih bahan pangan. Padahal aturannya KPM berhak memilih sesuai dengan kebutuhan,” tukasnya.
Faisal menegaskan, kondisi ini sudah berjalan lama namun tidak ada tindakan tegas dari Dinsos. Bahkan terkesan dibiarkan.
“Agen selama ini melakukan penyelewengan seperti kualitas barang yang jelek dengan kuantitas tidak sesuai dengan nominal dana BPNT sebesar Rp 200.000,-. Ditambah harga barang tidak sesuai harga pasar bebas,” tegasnya.
Oleh karenanya, pihaknya menuntut Dinsos Sumenep melakukan verifikasi ulang kriteria semua agen sesuai pedoman umum BPNT terakhir.
"Dan dalam hal ini, Dinsos harus tegas memberi sanksi terhadap Tikor dan agen yang melakukan penyelewengan mekanisme umum BPNT," pintanya.
Sementara Kepala Dinsos Sumenep, Moh. Iksan membantah jika dirinya membiarkan adanya penyelewengan realisasi BPNT.
“Hingga saat ini realisasi BPNT sudah sesuai aturan. Kalaupun ditemukan adanya pelanggaran pelaksanaan program BPNT, silahkan dilaporkan ke Dinsos ataupun aparat kepolisian,” tukasnya.
Penulis: Ida Farida Fathur
Editor: Udiens
Publisher: Dafa