MEMOonline.co.id, Jember – Satreskrim Polsek Sumberbaru, Resort Jember, Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan seorang yang membawa dan memiliki senjata tajam tanpa ijin berupa "clurit" bernama inisial KY(22), wiraswasta alamat Dusun Krajan, Desa Jamintoro, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Minggu (28/03/2021).
Terungkapnya peristiwa ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang masuk ke Mapolsek Sumberbaru yang diterima Aspol Polisi, Aditya pada Minggu (22/03/2021) jam 18.00 wib.
Masyarakat melaporkan tentang adanya sebuah dugaan tindak pidana membawa, memiliki, atau menguasai senjata tajam berupa sebilah clurit tanpa ijin atau tidak sesuai peruntukannya di pinggir jalan jurusan Jatiroto Kaliglagah, Dusun Krajan, Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Aditya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada mobil Pick Up membawa gas elpiji 3 kg yg dibawa dari Lumajang akan didistribusikan ke Sumberbaru.
Mendapat laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Sumberbaru segera melakukan penghadangan dan menghentikan mobil pick up di Dusun Krajan, Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru, Jember.
Saat ditangkap, Polisi mendapati 2 buah senjata tajam berupa clurit di bawah jok mobil. Saat diinterogasi, terduga mengaku membawa clurit tersebut karena punya musuh, dan takut dihadang di tengah dijalan.
Kapolsek Sumberbaru, AKP Subagyo, saat dikonfirmasi media, membenarkan tentang adanya kasus kepemilikan sajam yang terjadi di wilayah hukumnya.
"Saat ini terduga tersangka berikut barang buktinya sudah kami amankan di Mapolsek Sumberbaru." Ujar AKP Subagyo.
Penulis: Zainullah
Editor: Udiens
Publisher: Dafa