MEMOonline.co.id, Lumajang - Entah apa yang ada di dalam benak 'W' nama insial (30) warga Desa Jambekumbu, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang Timur ini.
Menanam pohon ganja, tak ubahnya tanaman hias, ia letakkan di pot bunga di gantungkan di dinding belakang rumahnya.
Apa yang dilakukan 'W' sampai ke telinga polisi. Hingga Satresnarkoba Polres Lumajang memastikan benar / tidaknya jika 'M' menanam pohon ganja.
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno S.I.K M.Si membenarkan akan hal tersebut. Ada tiga pohon ganja terpisah dalam dua pot yaitu satu batang pohon ganja setinggi 45 cm dalam satu pot terbuat dari potongan bambu dan dua lainnya ada di pot lain.
"Dalam pot yang satu ini berisi dua pohon ganja. Satu setinggi 30 cm dan satunya lagi setinggi 25 cm. Total tiga pohon ganja dalam dua pot. Itu sudah kami amankan. Dan yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," terangnya melalui Paursubbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta, Minggu malam, (28/3/2021).
Pada petugas, tersangka mengaku dan menerangkan bahwa yang menanam dan menaruh barang bukti tersebut, diatas adalah dirinya sendiri.
"Kami akan terus lakukan pendalaman. Dalam perkara ini tersangka kami kenakan pasal 114 ayat 1 Sub. 111 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Shinta.
Penulis: Hermanto
Editor: Udiens
Publisher: Dafa