MEMOonline.co.id, Sampang - Sebagai pelaku profesi jurnalistik, pengurus Persatuan Wartawan Sampang (PWS) sangat menyayangkan pada peristiwa penganiayaan yang menimpa terhadap jurnalis media Majalah Tempo, Nurhadi di Surabaya.
Ironisnya, pelaku diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum yang seharusnya mendukung, dan memberikan perlindungan terhadap setiap kerja jurnalistik, kapan dan dimanapun berada.
Penganiayaan yang dialami jurnalis Majalah Tempo, Nurhadi pada Sabtu 27 Maret 2021, sebagai tindakan kriminal, menyerang dan upaya membungkam hak kebebasan berpendapat, khususnya terhadap pers, serta melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
"PWS mendesak Polda Jawa Timur, supaya mengusut tuntas terhadap pelaku yang terlibat pada kasus dugaan penganiayaan yang menimpa jurnalis Tempo," kata Abdul Rafi, sekretaris PWS, senin (29/3/2021).
Menurutnya, korban (Nurhadi red) mengalami kekerasan, ketika menjalankan penugasan liputan dari redaksi Majalah Tempo tentang dugaan kasus suap pajak yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Apapun alasan dan motif dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan," terangnya.
Sejatinya kata Rafi, kami bukan pelaku kriminal. Tapi, hanya menyampaikan informasi yang dilakukan sesuai tugas pokok dan fungsi jurnalis demi kepentingan masyarakat umum.
"Jurnalis bukan preman, dia melakukan tugas jurnalistiknya demi masyarakat," kata pria lajang ini yang asli dari Kabupaten Pamekasan.
Pihaknya, meminta terhadap semua pihak, untuk saling menghormati setiap kerja jurnalistik yang selalu menjadi penyalur dari segala bentuk informasi penting, melalui karya liputan demi menjamin hak publik untuk mengetahui suatu hal yang dinilai urgen.
"Kami berharap, agar segala tindakan yang menghambat atau menghalangi aktivitas jurnalistik tidak terulang kembali," Pungkas Rafi.
Penulis: Fathur
Editor: Udiens
Publisher: Dafa