MEMOonline.co.id, Sampang - Pembunuhan yang menimpa Suliman, warga Desa Paopale laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura yang terjadi pada (15/4/2021) lalu menjadi tanda tanya bagi keluarga korban.
Hasan, keluarga korban mengatakan, pembunuhan terhadap paman saya, diperkirakan berjumlah 8 orang.
"Informasi yang saya dapat, dugaan pelaku pembunuhan terhadap paman saya berjumlah 8 orang," katanya, selasa (20/4/2021).
Menurutnya, dari 8 orang dugaan pelaku pembunuhan tersebut, ada indikasi diantaranya adalah pembunuh bayaran.
"Pihaknya berharap, Polres Sampang profesional dalam menangani kasus ini," ucapnya.
Hal senada diungkapKan Bahrahim, Kepala Desa Paopale Laok. Menurutnya, Polres Sampang harus profesional dalam menangani kasus ini. Jangan ada sesuatu yang disembunyikan.
"Polres Sampang harus profesional dalam mengungkap kasus ini, dan terbuka untuk publik," terangnya.
Sementara, jajaran Polres Sampang sudah berhasil mengamankan satu pelaku pembunuhan di Desa Paopale laok, Kecamatan Ketapang Sampang.
"Satu pelaku pembunuhan di Ketapang sudah diamankan," kata Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz saat press rilis, selasa (20/4/2021).
Tersangka kata Kapolres atas nama Heriyanto (32) warga desa Bunten timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Dua diantaranya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pihaknya mengaku minim saksi saat kejadian," terangnya.
Saat kejadian kata Kapolres, pelaku dan kawan kawan mengendarai mobil dan berpapasan dengan korban. Korban saat itu tidak mau minggir, padahal pelaku sudah mengklakson namun korban tidak mau minggir.
"Pelaku sudah berhenti untuk minta maaf, namun korban menantang untuk duel, dan akhirnya terjadilah insiden tersebut," katanya.
Polres Sampang berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, Mobil Avanza warna merah, sepeda motor RX King, Dua clurit dan baju korban.
"Pelaku diancam pasal 338 sub pasal 170 ayat 2 ke 3 e dengan ancaman 15 tahun penjara," Pungkasnya.
Penulis: Fathur
Editor: Udiens
Publisher: Dafa