![](/img/full/?file=1618955688-IMG_20210421_001101.jpg)
MEMOonline.co.id, Bangkalan - Pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Tanah Merah Laok resmi ditunda. Hal tersebut diputuskan setelah banyaknya desakan dari berbagai pihak.
Hal tersebut tertuang melalui surat keputusan bupati nomor 188.45/103/ kpts/433.013/2021 tentang penundaan pelaksanaan pilkades Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah.
Dalam surat itu Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron mengatakan penundaan dilakukan atas desakan berbagai pihak termasuk Forkopimda untuk menunda pemilihan tersebut di gelombang dua yakni di 2022 mendatang.
"Desakan dan tuntutan penghentian tersebut didasarkan pada dugaan tidak netralnya panitia penyelenggara serta adanya eskalasi konflik yang berpotensi meluas," ujarnya, selasa (20/4/2021).
Selain itu, pembentukan P2KD diduga cacat hukum, sebab pemilihan yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak dilakukan secara terbuka dan beberapa komposisi didalamnya dipertanyakan netralitasnya.
"Sejak 16 april lalu, sesuai keputusan untuk P2KD Desa Tanah Merah Laok telah dinyatakan bubar, seluruh hasil dan prosesnya dinyatakan batal sehingga pilkades di desa tersebut ditunda pada gelombang kedua," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) Bangkalan mengatakan terdapat dua desa yang batal melakukan Pilkades tanggal 2 mei mendatang. Sehingga jumlah yang semula sebanyak 120 desa, kini menjadi 118 desa.
"Dua desa yang masuk gelombang kedua yakni Desa Tanah Merah Laok dan Desa Dlambah Dajah, Kecamatan Tanah Merah," tandasnya.
Penulis: Julian
Editor: Udiens
Publisher: Dafa