Pencurian di PT. PSW II Terungkap, Polisi Bongkar Keterlibatan Oknum Karyawan Hingga 'Seret' Penadah Foto : Lima tersangka berikut barang bukti
MEMOonline.co.id, Lumajang - Upaya penyelidikan oleh anggota Polsek Klakah dibackup Resmob Satreskrim Polres Lumajang Jawa Timur membuahkan hasil.
Pencurian disertai pemberatan terhadap 140 buah Decroll milik PT. Purim Sejatera Wood II (PSW) di Desa Kudus, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, pada 19 April kemarin, terungkap.
Lima terduga pelaku diamankan, empat diantaranya merupakan karyawan PSW, satu penadah bukan karyawan, sementara satu lagi masih dalam pengejaran, juga merupakan karyawan PSW.
Kapolsek Klakah Iptu Khoirin dikonfirmasi media ini mengiakan akan penangkapan tersebut. Namun ia mengaku, jika perkara tersebut telah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Lumajang.
''Iya, perkara ( penyidikan ) sudah kami limpahkan ke Satreskrim Polres Lumajang. Saat ini kami bersama Resmob Sat Reskrim Polres Lumajang, terus mengejar terduga pelaku yang belum tertangkap," ucapnya, Minggu (25/4/2021).
Diwaktu yang sama, Paursubbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta ke lima terduga pelaku yang sudah diamankan pihaknya, sudah berstatus tersangka. Terbagi dua kategori diantaranya pelaku berikut penadah hasil curian.
Mereka diantaranya 'M' nama inisial (50) warga Desa Kudus, 'AF' nama inisial (20) warga Desa Ranuwurung, 'H' nama inisial (30) warga Ledok Tempuro, 'AG' nama inisial (32) warga Desa Seruni dan 'S' nama inisial warga Desa Ledok Tempuro.
"Semua pelaku merupakan karyawan, termasuk inisal 'K' yang saat ini masih buron, kecuali 'S'. Dia kami definisi sebagai penadah hasil curian," terang Shinta.
Lebih jauh Paursubbag Humas menambahkan, ke lima orang tersebut diamankan semalam, sekira jam jam 18:00 wib, tanpa perlawanan. Berikut pula berhasil menyita barang bukti berupa 140 buah Decroll beserta kendaraan pick up sebagai sarana angkut.
"Satu orang belum tertangkap, dan saat ini terus kami lakukan pengejaran," pungkas Ipda Shinta.
Penulis: Hermanto
Editor: Udiens
Publisher: Dafa