
MEMOonline.co.id, Sumenep - Keluarga korban kasus pembunuhan anak di Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, mengaku kecewa terhadap penerapan pasal pada pelaku.
Pasalnya, penyidik Polres Sumenep hanya menetapkan pasal perlindungan kepada SL, tersangka pembunuhan Selfi Nor Indasari, bocah 4 tahun asal Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten, Sumenep, Madura, Jawa Timur.
SL cuma dijerat dengan pasal 80 ayat (3) UU nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Oleh karenanya, keluarga korban menilai terjadi ketimpangan dalam penerapan pasal tersebut.
Sebab, pelaku hanya dikenakan pasal perlindungan anak, yang ancaman hukumannya cuma 15 tahun penjara.
Versi keluarga korban, mestinya penyidik juga memasukkan pasal 340 KUH tentang pembunuhan berencana.
"Kami selaku kuasa hukum korban merasa penerapan pasal tersebut dirasa kurang memenuhi unsur keadilan, karena melihat dari motif pembunuhannya direncanakan. Sehingga pasal 340 juga perlu dimasukan," kata Syafrawai, SH. Keuasa Hukum keluarga korban, Kamis (29/04/2021)
Sebab jika diurai kebelakang kata Syafrawi, pelaku telah lama menyimpan rasa dendam kepada pihak korban. Salah satu indikasinya pelaku merasa cemburu kepada ibu korban, karena diduga telah berselingkuh dengan suaminya.
Sehingga lanjut Syafrawi, saat pelaku melakukan tindakan pembunuhan bukan hanya ingin menguasai perhiasan yang dikenakan korban.
Melainkan tidakan itu masuk serangkaian tindakan yang telah direncanakan dengan motif dendam.
"Berdasar pengakuan pelaku ada motif dendam, maka kami selaku kuasa hukum korban mohon agar memasukkan juga pasal 340 KUHP," ungkap ketua Peradi RBA Madura Raya itu.
Sebelumnya penyidik Polres Sumenep menetapkan SL warga Desa Tambagung Ares, Kecamatan Ambunten sebagai tersangka, dugaan pembunuhan bocah 4 tahun tersebut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam kombinasi kuning, perhiasan berbentuk anting dengan berat + ½ gram, satu buah kerudung warna hitam, satu buah kerudung warna biru tosca, satu buah karung bekas pakan ayam warna putih, satu buah rok pendek warna kuning, satu buah kaos lengan pendek warna putih, satu buah kaos singlet warna ungu bertuliskan Hello Kitty, satu buah celana dalam warna kuning, dan uang sejumlah Rp. 4 juta.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata AKP Darman, Kapolres Sumenep dalam pres rilis yang digelar, Kamis, (29/4) di Mapolres Sumenep.
Sekedar diketahui diketahui bocah 4 tahun bernama Selfi Nor Indasari sebelumnya dikabarkan hilang sejak Minggu, (18/4) dan baru ditemukan pada Rabu, (21/4). Saat ditemukan anak yatim tersebut telah meninggal dunia terbungkus karung di dalam sumur. Perhiasan emas sekitar 12 gram, berupa kalung, gelang raib. Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Sumenep.
Penulis: Anang Onang
Editor: Udiens
Publisher: Dafa