MEMOonline.co.id, Pamekasan - Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan mengamankan 3 orang tersangka kasus narkoba di lain TKP (Tempat Kejadian Perkara), yang bermula dari penangkapan tersangka Slamet, di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Rabu (14/06/2018).
Informasi yang dihimpun memoonline.co.id melalui reales Polres Pamekasan, dari kegita yang tersangka itu berinisial FS (21) warga Dusun Lunas, AM (24) warga Dusun Tinjang, dan FF warga Dusun Gilin, dari ketiga tersangka tersebut merupakan warga asal Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Penangkapan tersangka itu pada (13/03), yang dilakukan pada FS, yang dilanjutkan dengan pengembangan ke 2 tersangka lainnya dengan lokasi yang berbeda.
Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan, AKP M. Sjaiful meninggal, "berawal dari kasus tersangka Slamet yang tertangkap pada tanggal 22 Februari 2018 yang lalu dan sama sekali membeli pil Koplo jenis" doble L "dari tersangja 1, selanjutnya Anggota yang sedang melakukan penangkapan ke rumah tersangka 1. Selanjutnya ke tiga tersangka dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Pamekasan guna mempelajari dan proses lebih lanjut," katanya.
Barang bukti yang diamankan Polres Pamekasan, 280 butir pil doble L dengan logo LL, uang tunai Rp. 140.000 dan satu buah tempat rokok.
Akibat perbuatannya, tersangka kasus narkoba tersebut pasal pasal jo pasal 98 ayat 2 undang undang RI No. 36/2009 tentang kesehatan. (Faisol)