- Upah karyawan di beberapa Perusahaan Kabupaten Sumenep "> - Upah karyawan di beberapa Perusahaan Kabupaten Sumenep "> - Upah karyawan di beberapa Perusahaan Kabupaten Sumenep "> - Upah karyawan di beberapa Perusahaan Kabupaten Sumenep ">
MEMOonline.co.id, Sumenep - Upah karyawan di beberapa Perusahaan Kabupaten Sumenep di sinyalir masih di bawah UMK di Kabupaten Sumenep.
Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumenep Mohammad Fadilah menjelaskan, UMK di Kabupaten Sumenep untuk tahun 2018 sebenarnya sudah ditepkan oleh Gubernur, sedangkan UMK di kabupaten Sumenep Sebesar Rp 1.645.146,48.
"Untuk perusahaan yang sudah mampu menerapkan upah sesuai UMK, namun mereka belum menerapkannya maka akan kami berikan teguran nanti, jelasnya.
Fadilah menegaskan, jika sudah diberi teguran belum juga menerapkan upah sesuai UMK, nantinya kami akan berikan sangsi sesuai aturan yang berlaku kepada perusahan yang sudah di anggap mampu menerapkan aturan tersebut.
Pihaknya menambahkan, untuk di Kabupaten Sumenep sampai tahun ini, perusahaan yang sudah menerapkan aturan tersebut masih sekitar belasan perusahaan saja.
"Dikabupaten sumenep ini dari 586 perusahan yang ada masih sekitar 11 perusahan saja yang sudah mampu menerapkan aturan pemerintah tersebut, imbuhnya.
Kedepannya pihaknya menyatakan, akan terus melakukan evaluasi kepada semua perusahaan yang sudah dianggap mampu menerapkan aturan tersebut, sehingga upah karyawan benar-benar sesuai dengan aturan pemerintah, tegas fadilah saat dikonfirmasi dikantornya.
"Kategori perusahaan yang sudah dianggap mampu menerapkan aturan tersebut bisa di ketahui dari Aset Perusahaan, jumlah Karyawan dan Kapitel Modal Perusahan, pungkasnya. (Nafi/Diens)