MEMOonline.co.id, Sumenep – Ternyata, dari 100 % jumlah Pengembang Perumahan yang ada di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum menyerahkan Fasilitas Umum (Fasum), kepada pemerintah setempat.
Sebagaimana pernyataan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman (PRKP) dan Cipta Karya (CK), Bambang Irianto, dari 49 pengembangan perumahan yang terdaftar di kantornya, baru satu pengembang yang menyerahkan fasumnya.
“Hingga hari ini, baru satu pengembang perumahan yang menyerahkan fasumnya pada kami, yakni Perumahan Nasional (Perumnas) Giling,” kata Bambang Irianto, M.Si. Kepala Dinas PURKP dan CK, Rabu (14/3/2018).
Oleh karenanya, Dinas Pekerjaan Umum Kawasan Pemukiman (PRKP) dan Cipta Karya (CK) Kabupaten Sumenep, akan melakukan komunikasi serta akan melayangkan surat kepada para pengembangan perumahan, agar segera melimpahkan Fasum atau Fasosnya pada Pemerintah Daerah.
Namun bila hal itu tidak diindahkan, dan pengembang tidak menyerahkan fasum atau fasosnya, maka pemerintah angkat tangan bila ada keluhan dari masyarakat terkait kurang efektifnya drainase di areal perumahan, hingga menyebabkan air masuk ke rumah warga.
Karena masalah tersebut masih menjadi tanggung jawab pengembang dan bukan tanggung jawab Pemerintah Daerah.
“Tanggung jawab kami setelah pengembang perumahan menyerahkan fasumnya atau fasosnya pada kami. Baru kami akan melakukan pengecekan ke lokasi, dan jika ada fasum atau fasos yang tidak sesuai dengan aturan dalam pengembangan perumahan, kami akan langsung berkoordinasi dengan pengembang untuk segera diperbaiki. Sedangkan kedepannya, akan menjadi tanggung jawab kami (Pemerintah Daerah red),” paparnya.
Sementara jumlah pengembang perumahan yang daftarnya sudah masuk ke ke Dinas PURKP dan CK Sumenep, sebanyak 49 pengemabng.
Sedangkan dari jumlah tersebut, baru satu pengembang yang menyerahkan fasumnya atau fasosnya ke pemerintah.
Tidak hanya itu, dari 49 pengembang perumahan di Sumenep, terkotak menjadi menjadi empat (4) kategori.
Yakni : (1) Pengembang Ada, Fasum atau Fasos belum diserahkan pada Pemkab Sumenep, (2) Pengembang Ada, Fasum atau Fasos diterlantarkan, (3) Pengembang ada, Fasum atau Fasos tidak ada, (4) Tidak ada Pengembang, Fasum atau Fasos tidak ada.
“Meski demikian, kami terus berupaya untuk memberikan pembinaan terhadap para pengembang perumahan di Sumenep. Bahkan beberapa kali kami sudah mengundang para pengembang, untuk membicarakan masalah fasum atau fasos. Tapi ya itu, ada beberapa perumahan yang tidak diketahui siapa pengembangnya, contohnya seperti Perumahan BTN,” pungkasnya. (Udiens)