MEMOonline.co.id, Sampang - Team Dhemit dari jajaran Satreskrim Polres Sampang berhasil meringkus pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Sampang.
Bermula dari pengembangan pencurian sepeda motor di daerah Pleyang tanggumong Sampang yang bershasil ditangkap warga.
Dari ke jeliannya, Team Dhemit berhasil mengungkap kawanan pencuri sepeda motor yang sempat meresahkan warga kabupaten Sampang.
"Tim Dhemit dari jajaran Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus curanmor yang dilakukan sejumlah pelaku sejak Rabu 26 Mei hingga Jum'at 28," kata Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, Senin (31/05/2021).
Kapolres Sampang juga menjelaskan bahwa, ada 5 Laporan Polisi dengan 5 TKP berbeda diantaranya di TKP Jl. Panglima Sudirman No I Kelurahan Dalpenang Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang (Bank BRI).
TKP Jl. Jaksa Agung Suprapto Desa Tanggumong Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang.
TKP Jl. KH. Hasyim Ashari Kelurahan Dalpenang Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang.
TKP Dusun Torjun Desa Torjun Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang.
TKP Puskesmas Kedungdung Termasuk Desa Moktesareh Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang.
“Dari 5 LP tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor), Team Dhemit dari jajaran Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan 3 tersangka," terangnya.
Dari ketiga tersangka tersebut diantaranya adalah Gunawan Efendi Bin Abd. Mu’in, Ali Mashuri Bin Jatim yang keduanya beralamatkan di Desa Torjun Kecamatan Torjun Sampang, serta Moh. Nuri Bin Rido’i yang beralamatkan di Desa Banjar Talela Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang.
"Modus yang digunakan tersangka dengan cara merusak kunci sepeda motor," terangnya.
Dari kejadian tersebut kata Kapolres, Team Dhemit Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan dan menyita barang bukti 5 unit kendaraan sepeda motor, 4 buah BPKB, 4 buah STNK, 3 kunci kontak sepeda motor, 2 buah kunci palsu, 1 buah remote sepeda motor honda PCX, 2 buah anak kunci T, 1 buah rumah kontak yang berisi patahan anak kunci T.
Tersangka Gunawan Efendi Bin Abd. Mu’in dan Ali Mashuri Bin Jatim dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP Pencurian Dengan Pemberatan (Ancaman Hukuman 9 Tahun).
"Sedangkan tersangka Moh. Nuri Bin Rido’i di jerat Pasal 480 KUHP tentang Penadah / Persekongkolan jahat (Ancaman Hukuman 4 Tahun)," pungkas Kapolres Sampang.
Penulis: Fathur
Editor: Udiens
Publisher: Dafa