MEMOonline.co.id, Lumajang - Polres Lumajang Jawa Timur, menggelar konferensi pers di loby Mapolres, Kamis siang (10/6/2021).
Dipimpin Kapolres AKBP Eka Yekti Hananto Seno, saat itu dihadirkan sebelas tersangka, hasil tangkapan selama dua pekan terakhir.
Kapolres mengutarakan, dari sebelas tersangka itu, tergolong dalam tindak pidana pencurian disertai pemberatan. Bahkan, dari ungkap kasus tersebut, didapat pengakuan jika sejumlah tersangka juga telah melakukan perbuatan serupa di lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Lumajang.
"Satu pelaku yang berhasil di ungkap adalah MZ (30) warga Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro. Tersangka ini melakukan pencurian uang Rp. 75 juta dan dua HP di dalam rumah pada 21 November 2020 lalu dengan modus, masuk lewat samping dengan merusak jendela," kata Kapolres.
Lanjut dia, juga ada empat tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) pencurian sepeda motor. "Tiga tersangka curanmor ini yaitu Y (21), EE (29) dan S merupakan pelaku dengan modus merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T. Sedangkan satu tersangka R merupakan penadah hasil curiannya," imbuhnya.
Didapat, pengakuan dari pelaku jika sudah melakukan aksi pencurian di sejumlah desa diantaranya Sumbersuko, Kelampok Arum, Grati, dan Tekung.
Tujuh unit sepeda motor disita sebagai barang bukti. Selebihnya tutur Kapolres, pihaknya terus mengembangkan berikut mencari keberadaan barang bukti yang lain.
"Tersangka EE dan S ini pengakuannya pernah melakukan aksi begal di sejumlah tempat, mereka merupakan residivis dan pernah menjalani proses hukuman," terang Kapolres.
Bahkan mengagetkan, didapat catatan jika keduanya ( EE dan S ) baru bebas setelah menerima program asimilasi. Bukannya taubat malah kembali beraksi. Ditegaskan, Polres Lumajang akan terus melakukan pemantauan.
"Jadi tetap kepada narapidana yang asimilasi ini tetap kita pantau terus keberadaannya. Walaupun diluar tetap kita pantau, data sudah ada siapa - siapa residivis yang kemarin dapat asimilasi akan terus kita pantau," terang Eka Yekti.
Selain itu, di wilayah Yosowilangun, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus pencurian laptop dan rokok yang dilakukan pelaku berinisial AW (32) warga Desa Karanganyar Kecamatan Yosowilangun yang terjadi pada akhir Maret lalu.
"Modusnya pelaku masuk kedalam rumah melalui pintu belakang yang tidak terkunci, dimana rumah saat itu keadaan kosong di tinggal oleh korban pengajian dan pergi ke Lumajang," jelas Kapolres.
Juga, di wilayah Tempeh kasus pencurian di dua sekolah yakni SDN 03 Besuk dan SDN 04 Jokarto, berhasil diungkap.
Lima pelaku berhasil diamankan diantaranya IY (28), AI (23), VA (21) S (31) warga Desa Pulo Kecamatan Tempeh, satu tersangka lain berinisial RG warga Desa Besuk, Kecamatan Tempeh.
Terungkap kasus pencurian ini terang Kapolres berawal saat polsek Tempeh mendapatkan informasi tentang adanya orang yang akan menjual barang diduga hasil curian kepada pedagang rosokan.
"Setelah melakukan penyidikan berhasil mengamankan lima tersangka," ucapnya.
Dari tangan kelimanya, diamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit komputer dan dua unit mesin printer.
"Semua barang bukti ditemukan milik SDN 03 Besuk," ujarnya.
Sementara itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti Printer, Amplifier, DVD Player, AKI kering merupakan hasil curian di SDN 04 Jokarto.
"Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti dua sepeda motor yang dgunakan pelaku yakni Yamaha CBR dan Honda Beat," pungkas Kapolres.
Mirisnya, motif dari pelaku ini yaitu uang hasil penjualan hasil curian hanya digunakan untuk senang - senang seperti halnya mabuk - mabukan.
Penulis: Hermanto
Editor: Udiens
Publisher: Dafa