MEMOonline.co.id, Sumenep - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menolak pengajuan izin pengelolaan tambak udang di Kecamatan Bluto dan Kecamatan Talango.
Hal itu dilakukan, karena keduanya tidak memenuhi syarat.
"Dua itu sudah mengajukan izin, karena tidak memenuhi syarat kami tolak," kata Abd Madjid, Kepala DPMPTSP Sumenep.
Menurutnya, saat ini keduanya telah beroperasi meskipun tanpa mengantongi izin dari pemerintah daerah.
"Untuk yang di Bluto sudah tidak bisa karena lokasinya berada di tepi pantai, lokasinya hasil reklamasi.
Sesuai aturan minimal jarak ke pantai 100 meter. Jadi sudah tidak bisa," jelasnya.
Kendati demikian, untuk penertiban pihaknya memasrahkan kepada petugas penegak perda.
"Sialahkan ditertibkan, iti kewenangannya Satpol PP," tegasnya.
Saat ini kata Madjid, tambak udang yang mengantongi izin hanya ada enam, yakni tambak udang di Desa Lapa Daya Kecamatan Dungkek, Desa Andulang Kecamatan Gapura, Desa Lombang Kecamatan Batang-batang, Kecamatan Dasuk, Kecamatan Ambunten dan tambak udang jenis pembibitam di Kecamatan Batuputih.
"Yang lain belum," tandasnya. (Ita/diens)