MEMOonline.co.id, Sumenep - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Hingga hari ini masih belom bisa tentukan jumlah pemilih pemula yang akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Gubernur Tahun 2018.
Dikarenakan KPU sejauh ini masih belum melakukan pendataan terkait jumlah pemilih sementara yang akan digunakan pada Pilgub tahun 2018.
Untuk itu Komisioner KPU Sumenep, Divisi Perencanaan dan Data, Rahbini menyatakan, kedepan kami akan lakukan kegiatan rekapitulasi untuk daftar pemilih sementara sehingga nantinya akan ditemukan berapa jumlah pemilih Baru tahun 2018,
"Pemilih pemula itu masuk terhadap pemilih baru mas, nanti setelah kami lakukan rekapitulasi akan di ketahui jumlah pemilih baru dan Pemula, katanya, Senin (19/03/2018).
Rahbini melanjutkan, untuk pemilih baru itu didalamnya juga termasuk pemilih yang belom masuk AKWK (Coklit), karena selain Pemilih Pemula didalam pemilih baru itu banyak Variannya.
Sedangkan Tahun 2018 ini Pemilih Baru sekitar 71.355 jiwa, tetapi kesemuanya belum tentu sudah ber E-Ktp semua.
"Sebenarnya kami cukup kesulitan mas dalam menentukan jumlah pemilih Pemula ini mas karena sejauh ini kami masih belum melakukan pencetalan terhadap data yang sudah di rekap, pungkasnya. (Nafi/Diens)