Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Alihkan  Pembangunan Gedung 16 Lantai Tahun 2019

Maket Rencana Gedung Perkantoran 16 Lantai Yang Akan Dibangun Pemkab Bekasi Jawa Barat
2215
ad

MEMOonline.co.id, Bekasi-Cikarang Pusat - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi, Jamaludin menegaskan, jika ada yang ingin menggugat Pemkab Bekasi itu merupakan hak setiap warga negara.

Pernyataan tersebut diungkap lantaran adanya rencana PT. Tirta Dhea Addonics Pratama selaku pemenang lelang tender gedung perkantoran 16 lantai akan menggugat sebesar 200 Miliar kepada Bupati Bekasi dan Dinas PUPR.

“Itu hak mereka kalau memang mau menggugat, kita tidak akan berkomentar lebih jauh,” ucapnya.

Jamal menegaskan, dalam persoalan pembatalan gedung perkantoran 16 lantai bukan bicara soal Detail Engineering Design (DED), tetapi ada persoalan regulasi lain yang belum di tempuh.

Rencana pembangunan gedung 16 lantai sudah terpenuhi terutama Detail Engginering Design (DED).

Menurut Jamaludin, yang jadi masalah cuma ada regulasi lain yang belum di tempuh. Pihaknya khawatir jika itu tetap dilaksanakan akan berdampak ke Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

PUPR Kabupaten Bekasi sedang menempuh prosedur yang menjadi persyaratan dalam peraturan Presiden (Perpres) 73 tahun 2011, dimana maksimal pembangunan gedung pemerintahan itu 8 lantai.

“Dalam Perpres itu ada aturannya, apabila lebih dari 8 lantai maka harus mendapat rekomendasi dari Menteri,” terangnya.

Pembatalan lelang tambah Jamal, sudah diketahui Bupati Bekasi,  Neneng Hasanah Yasin. Selain pembatalan, kegiatan pembangunan gedung perkantoran 16 lantai 2018 tidak akan diserap.

Untuk Studi Kelayakan atau Feasibility Study (FS), tidak perlu dilakukan lagi,  sebab lokasinya di kompleks perkantoran Pemda. Cukup Masterplan, kemudian Blokplan (yang menunjukan tempat gedung tersebut).

“Kecuali bangunannya dibangun diluar lingkungan perkantoran Pemda, baru butuh FS. Karena masih di dalam kompleks Pemda, tidak usah FS sebab masih merupakan bagian Blokplan yang ada,” jelasnya.

Tidak akan bermasalah meski rencana pembangunan gedung 16 lantai DED-nya sudah jadi pada 2018 namun tidak dipakai akibat pembatalan pembangunan, namun DED 2018 tersebut bisa dipakai ketika akan membangunnya kembali di tahun yang akan datang (2019-red).

“Secara teknis kita tidak ada masalah dalam pembangunan gedung 16 lantai,” pungkasnya. (Bam/Diens).

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Lumajang- KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 09 TAHUN 2025 TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL...

MEMOonline.co.id, Jember- Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Ardi Pujo Prabowo Mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov)...

MEMOonline.co.id, Bogor- Sebagai upaya mewujudkan Kabupaten Bogor yang sehat dan bebas dari penyakit akibat perilaku buang air besar sembarangan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Perkumpulan Ikatan Wartawan Lumajang (IWL) menggelar acara tasyakuran ditempatinya sekretariat di Perum Pondok Abadi Blok...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tiga warga Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berhasil diringkus oleh anggota Polres...

Komentar