Diduga Bertele-tele Dalam Pembayaran Klaim Polis Nasabah, Asuransi Allianz 5 Bulan Pengajuan Tak Ada Kabar

Foto : Surat jawaban Asuransi Allianz atas nasabah Ester kepada kantor hukum V. Valens L. Hadjon, S.H., M.H.
1947
ad

MEMOonline.co.id. Surabaya - Menyedihkan, seorang ibu bernama Ester pemegang polis Allianz yang menderita Hemorrhagic Stroke tidak mendapatkan pelayanan klaim sebagaimana mestinya. Sangat memprihatinkan lagi, pengajuan klaim tersebut udah hampir 6 bulan tidak ada kejelasan.

Ester, ibu rumah tangga yang bertempat tinggal di Jl. Undaan Surabaya ini, di hadapan awak media sambil terbata-bata, ia mengatakan, telah mengajukan klaim atas penderitaan penyakitnya ke PT. Asuransi Allianz Life Indonesia di WTC 3 Jakarta Selatan, tertanggal 21 April 2022 dengan nomor polis 000068130560 dan 000068139594 dan berkas sudah diterima pihak Allianz tertanggal 22 April 2022. Dan pihaknya mendapat surat jawaban per tanggal 27 April 2022 dari Allianz, intinya meminta waktu 45 hari kerja untuk verifikasi data ke berbagai pihak terkait.

Namun setelah dalam jangka waktu 45 hari yang dijanjikan sama Allianz untuk penyelesaian pembayaran klaim ke pihak nasabah klaim belum juga terlaksana.

Selanjutnya, Ester pun mendapat surat pemberitahuan lagi dari Allianz tertanggal 13 Juli 2022 intinya meminta waktu tambahan lagi dalam penyelesaian klaim tetapi sampai hari ini 30 September 2022 pihak Allianz cuma mengulur-ulur waktu untuk bayar klaimnya Ester.

"Dengan kenyataan ini saya patut menduga adanya itikad tidak baik dari Allianz dalam penyelesaian pembayaran klaim saya," jelas Ester ketika ditemui disela-sela terapi atas penyakitnya di Surabaya. Jumat, (30/9/2022).

Akhirnya, Ester pun didampingi suaminya berupaya hukum dengan mengangkat kuasa hukum V. Valens L. Hadjon, S.H., M.H. Dan lewat kantor hukum inilah telah dilayangkan surat somasi hingga dua kali.

Hasil dari somasi yang dilakukan tersebut, pihak Allianz pun memberikan jawaban ke kantor Hukum V. Valens L. Hadjon, S.H., M.H. dengan surat tertanggal 14 September 2022 intinya menjelaskan bahwa, dalam data kependudukan Ester memiliki dua tanda pengenal KTP alamat berbeda, tahun lahir berbeda, tapi NIK sama.

Dengan ini, pihak kuasa hukum dan keluarga Ester merasa ada upaya mengulur-ulur waktu pembayaran klaim dari Allianz sampai hampir 6 bulan belum juga dibayar klaimnya dengan alasan 2 KTP sama NIK dengan nama dan tahun lahir berbeda padahal pada waktu pengajuan awal Surat Pengajuan Asuransi Jiwa sudah disubmit 2 KTP sama NIK sama tahun lahir berbeda yang diperkuat dengan bukti otentik Akte Kelahiran Atas Nama Ester Tahun Lahir. Dengan alasan seperti itu Allianz kelihatan bertele-tele mengulur-ulur waktu dalam pembayaran klaimnya Ester.

"Sesungguhnya klaim kondisi kritis saya sudah memenuhi kriteria sebagaimana ketentuan polis Allianz," tegas Ester yang berharap klaimnya segera dibayar.

Penulis      :    Ari

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Sejumlah daerah di kabupaten Jember diterjang banjir akibat intensitas curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah Jember...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Turnamen Kaktus Futsal Championship 2025 akan digelar di Lapangan Tirta Sumekar Indah (TSI) pada 21 Januari hingga 1...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Puskesmas Batuputih di bawah kepemimpinan dr. Ana meluncurkan inovasi Gema Batik (Gerakan Bersama Bebas Jentik) untuk...

MEMOonline.co.id, Sampang- Mayat tanpa identitas ditemukan mengapung di perairan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pada hari Rabu, tanggal 15 Januari 2025, sekira Pukul 23.30 Wib, Satresnarkoba Polres Sumenep telah berhasil melakukan...

Komentar