MEMOonline.co.id. Surabaya - Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis, Polrestabes Surabaya kembali menggalakkan aksi pencurian dengan kekerasan dikawasan Jalan. Dukuh Kupang XVIII Surabaya. Pada Sabtu, 21 Januari 2023 pukul 11.00 wib,
Korban berinisial DN 12 tahun asal Dukuh Kupang Surabaya sementara pelakunya adalah IM berusia 42 tahun. warga Putat Jaya Surabaya.
Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Mohammad Irfan, S.E,S.I.K mengatakan tersangka beraksi sendirian dengan menggunakan sepeda motor supra X dan membawa senjata tajam jenis pisau untuk mengertak atau menakuti korban.
"Begitu ada target yang diincarnya pelaku ini lalu turun dari motor dan menodongkan pisau kepada korban untuk menyerahkan HP yang dipegangnya." Katanya.
Lanjut, Kapolsek, karna korban masih anak-anak, dia ketakutan dan menyerahkan Hendphonenya kepalaku. Sedangkan pelaku langusng kabur meninggalkan korban begitu saja.
"Setalah HP nya berpindah tangan. Korban berusaha berteriak dan meminta pertolongan pada warga sekitar sehingga aksinya berhasil digagalkan." Ungkapnya.
Masih kata Irfan, pelaku yang ditangkap itu, ada salah satu warga yang melaporkan ke Polsek Dukuh Pakis dan langsung ditindak lanjuti untuk mengamankan pelaku dari amukan massa.
Untungnya. Pelaku langsung kita bawa ke Polsek Dukuh Pakis Surabaya untuk hal uang tidak diinginkan. Pelaku sekarang masih menjalani proses peyidikan lebih lanjut." Imbuhnya.
Selain tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X, 1 buah dosbox dan 1 buah senjata tajam jenis pisau yang dibawa sebelumnya oleh pelaku
"Tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamannya hukuman 9 tahun penjara." Pungkasnya.
Penulis : Reporter : pendik
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit