Keluar Dari Zona Laut Indonesia, Nelayan Asal Sumenep Ditangkap di Australia

Foto : Ist
926
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - 13 nelayan asal Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dikabarkan diamankan petugas Negara Australia. Mereka ditangkap diduga berlayar melewati batas antar Indonesia dengan Australia.

Sebagaimana direlease from the Australian Fisheries Management Authority and the Australian Border Force 13 nelayan diamankan oleh Maritime Border Command (MBC), gugus tugas multi-lembaga dalam Angkatan Perbatasan Australia (ABF), dan Otoritas Manajemen Perikanan Australia (AFMA), telah menangkap dua kapal nelayan Indonesia di Laut Timor, sekitar 100 mil laut timur dari Ashmore Pulau.

Peristiwa itu terjadi pada 19 April 2018, sebuah pesawat ABF Dash-8 melakukan pengintaian di area yang terletak di kapal yang berjarak sekitar satu mil laut di dalam Australian Fishing Zone (AFZ) dan memperingatkan MBC.

HMAS Broome ditugasi untuk menanggapi dan, berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Maritim 2013, mencegat kedua kapal tersebut 3,9 mil laut di luar perairan Australia.

Petugas MBC menaiki dua kapal, di mana mereka menemukan 13 awak, 100 kilogram ikan karang segar dan 50 kilogram ikan karang yang dibekukan sebagian.

Komandan MBC Laksamana Muda Peter Laver mengatakan pendekatan keseluruhan pemerintah untuk mendeteksi dan mencegah penangkapan ikan asing ilegal terbukti sangat efektif.

"Jumlah kapal penangkap ikan asing yang terdeteksi dan dihadang di perairan Australia telah menurun dari lebih dari 300 per tahun pada 2006 menjadi hanya 15 tahun keuangan lalu dan upaya kami memiliki dampak positif terhadap kehidupan laut di perairan kami, terutama di dekat Ashmore," Belakang Admiral Laver berkata.

“Kami tetap waspada dan akan terus bekerja dengan mitra keamanan maritim kami untuk mencegat mereka yang berusaha menembus AFZ dan merusak sumber daya laut kami yang unik.”

Manajer Umum Operasi Perikanan AFMA, Peter Venslovas, mengatakan bahwa kru akan diselidiki untuk menentukan apakah ada pelanggaran Undang-Undang Pengelolaan Perikanan 1991.

"Australia tidak memiliki toleransi terhadap penangkapan ikan ilegal, dan pendekatan kolaboratif antara AFMA dan MBC menunjukkan sikap kuat kami tentang masalah ini," kata Venslovas.

“Perikanan yang dikelola dengan baik Australia adalah target para pemburu dan mereka yang memilih untuk mengambil secara ilegal saham laut Australia dapat mempercayai bahwa mereka akan ditangkap dan menghadapi konsekuensinya.” tulisnya.(Dien)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Karnaval dalam rangka memperingati HUT RI ke-79 sukses menarik perhatian ribuan warga Desa Suren, Kecamatan Ledokombo,...

MEMOonline.co.id, Sumenep- 100 Kalender Event yang digagas Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep tahun 2024 menimbulkan...

MEMOonline.co.id, Jember- Masih dalam rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember...

MEMOonline.co.id, Jember- Pembangunan rabat beton di Dusun Lengkong Toko, Desa Mrawan, Kabupaten Jember, yang masih tergolong baru, kini menuai...

MEMOonline.co.id, Jember- Proyek pengaspalan jalan di Dusun Lengkong Toko, Desa Mrawan, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, menuai keluhan dari warga...

Komentar