Diputus Bebas Namun Pelopor Jawa Pos Itu Masih Ditahan

Foto: Ilustrasi Gambar Pro Justitia
1347
ad

MEMOonline.co.id, Jakarta - Advokat Sugeng Teguh Santoso yang juga Ketua Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Jaksa Agung DR. H.ST. Burhanudin SH., MH., menegur Kajati Kalimantan Timur Habry Setiyono, S.H., M.H., dan Kajari Balikpapan Slamet Riyanto, S.H., M.H., yang lambat melaksanakan eksekusi putusan perkara pidana No. 242/pid /PT.SMR tanggal 11 Januari 2024 yang amarnya salah satu isinya memerintahkan untuk mengeluarkan Terdakwa H. Zainal Muttaqin dari Rutan Balikpapan.

“Keterlambatan eksekusi putusan tersebut adalah pelanggaran HAM bagi H. Zainal Muttaqin yang dalam putusan pidana tersebut juga dinyatakan direhabilitasi nama baiknya,” tegas Sugeng dalam pers rilisnya, Sabtu (13/1/2024) malam.

Sebelum diputus lepas dari tuntutan hukum (onslag van rechtsvervolging), ucap Sugeng, H. Zainal Muttaqin dituntut 4 tahun 6 bulan oleh JPU dalam persidangan di PN Balikpapan dalam perkara pidana No. 481/Pid.B/2023/Pn.Bpp yang kemudian diputus terbukti bersalah dan dipidana selama 18 bulan oleh Majelis Hakim. “Yang atas putusan tersebut H. Zainal Muttaqin mengajukan Banding,” ujar Sugeng.

“H. Zainal Muttaqin adalah mantan Direksi PT Jawa Pos yang telah mengabdi di Jawa Pos dan telah membangun jaringan media Jawa Pos selama kurang lebih 28 tahun di bawah kepemimpinan Dahlan Iskan,” jelasnya.

“Akan tetapi menjelang hari tuanya dikriminalisasi oleh PT Duta Manuntung (DM) yang semula mayoritas sahamnya dimiliki oleh Dahlan Iskan. Pengabdian yang panjang dibalas dengan kriminalisasi,” tukas Sugeng.

Sugeng sebagai Advokat dari H. Zainal Muttaqin juga mengingatkan bahwa keterlambatan pengeluaran 1 hari pun bagi H. Zainal Muttaqin akan menimbulkan kerugian immaterial karena terhambatnya kebebasan sebagai subyek hukum merdeka yang telah dinyatakan lepas dari tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) sebagaimana putusan Majelis Hakim No 242 /pid /PT.SMR tanggal 11 Januari 2024.

Sugeng pun menuturkan bahwa perkara bermula dari dituduhnya H. Zainal Muttaqin menggelapkan sertifikat tanah yang atas nama H. Zainal Muttaqin (dirinya sendiri) yang dikuasai oleh H. Zainal Muttaqin dan tidak pernah  dialihkan kepada pihak ketiga lainnya.

“Tuduhan yang sangat tidak logis. Tuduhan tersebut  dilontarkan oleh Dirut PT Duta Manuntung sdr. Ivan Firdaus yang diduga diperintah oleh pemegang saham PT. Duta Manuntung,” ungkap Sugeng.

Atas tuduhan yang telah dinyatakan tidak benar ini, dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) tersebut, Sugeng mereserve hak kliennya untuk mengajukan tuntutan dan akan mengajukan tuntutan hukum baik melalui proses pidana terhadap Direksi PT DM dan semua pihak yang telah mengkriminalisasinya serta tuntutan ganti kerugian, untuk memulihkan kerugian material dan immaterial yang dialaminya.

“Selain itu dalam proses pidana di pengadilan telah ditemukan juga adanya fakta surat palsu yang dibuat dan digunakan sebagai salah satu alat bukti surat oleh pimpinan RUPS PT. DM pada tanggal 13 Maret 2020 yang mana atas dugaan pemalsuan tersebut telah diadukan ke Polda Kaltim yang saat ini dalam proses penyelidikan,” sebutnya.

Selain itu Sugeng Teguh Santoso juga mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan tinggi Samarinda dalam perkara No 242 /pid /PT.SMR tanggal 11 Januari 2024 yang telah memberikan keadilan bagi H. Zainal Muttaqin yang telah dikriminalisasi oleh PT DM dan telah mengalami penahanan selama 146 hari.

“Atas semua pelanggaran hak dan kebebasan dirinya H. Zainal Muttaqin mempertimbangkan mengajukan gugatan hukum,” pungkas Sugeng Teguh Santoso selaku Kuasa hukum H. Zainal Muttaqin itu.

Penulis    : Bambang

Editor      : Udiens

Publisher : Syafika Auliya

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Karnaval dalam rangka memperingati HUT RI ke-79 sukses menarik perhatian ribuan warga Desa Suren, Kecamatan Ledokombo,...

MEMOonline.co.id, Sumenep- 100 Kalender Event yang digagas Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep tahun 2024 menimbulkan...

MEMOonline.co.id, Jember- Masih dalam rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember...

MEMOonline.co.id, Jember- Pembangunan rabat beton di Dusun Lengkong Toko, Desa Mrawan, Kabupaten Jember, yang masih tergolong baru, kini menuai...

MEMOonline.co.id, Jember- Proyek pengaspalan jalan di Dusun Lengkong Toko, Desa Mrawan, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, menuai keluhan dari warga...

Komentar