Penjelasan Inspektorat Lumajang Tentang Laporan Dugaan Penyelewengan BLT DD di Desa Karangsari

Foto : Aan, Irbasun V Inspektorat Kabupaten Lumajang, saat diwawancarai di ruang kerjanya
1419
ad

MEMOonline.co.id, Lumajang- Aan, Irbansun V Inspektorat Lumajang mengiakan, jika pihaknya telah menerima aduan warga Desa Karangsari Kecamatan Sukodono Lumajang, perihal dugaan penyimpangan alokasi BLT (Bantuan Langsung Tunai) Dana Desa, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa siang.

Tahapan sudah berjalan, tinggal finalisasi. Aan meminta, masyarakat bersabar sembari menunggu proses pemeriksaan yang hingga saat ini terus berjalan.

Aan juga mengungkapkan, jika pihaknya telah mendatangkan sejumlah pihak berkaitan, untuk dimintai keterangan/klarifikasi.

"Hingga saat ini masih tahap pemeriksaan. Kami memanggil beberapa pihak, baik desa maupun masyarakat. Jumlahnya sudah cukup mewakili dan dianggap relevan dengan persoalan yang ada," ucap Aan.

Bahkan, Aan menyebutkan, dari laporan warga itu ada dua materi laporan. "Laporannya satu, materinya ada dua. Termasuk kepala desa sudah kami mintai klarifikasi," imbuhnya.

Sebagai informasi, warga mengadukan kebijakan pemerintahan desa setempat, yang dianggap tidak tepat mengalokasikan BLT DD tahun 2023. Diduga, ada aliran dana yang sepatutnya untuk warga yang berada pada kategori miskin ekstrim itu, dikemas sebagai bonus peserta ajang lomba baris kreasi di akhir tahun kemarin.

Dihimpun media ini, dua orang warga di RW 9 Dusun Sidodadi Karangsari, mulanya memperoleh undangan untuk menerima dana BLT ke balai desa setempat, terhitung penerimaan bulan 10,11 dan 12 tahun 2023.

Dua orang itu mengaku memperoleh Rp. 2.500.000, sebagaimana kelompok/peserta baris kreasi. Berujung kontroversi, sehingga bersama warga lain, mendasari asas manfaat dan peruntukan, mereka mempertanyakan pada salahsatu kepala dusun.

Terdokumentasi sebuah pengakuan, jika benar alokasi dana tersebut berasal dari BLT DD sementara kebijakan serupa diberlakukan rata di 13 RW di Desa Karangsari, namun telah melalui kesempatan.

Nominal Rp. 2.500.000, memicu persoalan, mendasari harusnya, bagi dua orang penerima, menerima masing-masing Rp. 900.000. Jika dua orang maka jumlah yang diterima, haruslah Rp. 1.800.000. Diakui oleh salahsatu kepala dusun, jika yang Rp. 700.000, diambilkan dari dana BLT DD yang seharusnya dialokasikan ke warga penerima di RW 8.

"Menurut kami, kebijakan itu tidak benar. Terjadi penyalahgunaan manfaat dana BLT yang seharusnya diterimakan kepada yang berhak berdasarkan nama - nama penerima yang sudah diputuskan di Musdes (Musyawarah Desa)," ucap warga, dikonfirmasi media, namun meminta namanya tidak dionlinekan.

Terpisah, Kades Karangsari Sugiantoro dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (5/6/2024) siang, enggan memberikan statement detail konfirmasi awak media. Senada mengatakan, sudah dilaporkan dan sudah menjadi kewenangan pihak yang menangani (Inspektorat -red).

Penulis     :   Mas Her

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Surabaya- SMA Labschool Unesa 1 turut berkontribusi dalam gelaran Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) XI yang...

MEMOonline.co.id- Bulan Oktober identik dengan peringatan Sumpah Pemuda. Pada tanggal 27-28 Oktober 1928 para pemuda dari berbagai penjuru Nusantara...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Sumenep merasa terbantu dengan kebijakan Bupati Achmad Fauzi, yang...

MEMOonline.co.id, Jember- Ketidakjelasan pencairan subsidi bagi pedagang Pasar Baru Kencong semakin memanas ...

MEMOonline.co.id, Jember- Dalam rangka memperingati Hari Pengentasan Kemiskinan Sedunia, Cawabup Nomor Urut 2, Djoko Susanto melakukan plesiran ke...

Komentar