MEMOonline.co.id, Lumajang- Mangkin (46) warga Desa Argosari Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang, melapor pada kepolisian, lantaran merasa diperas, mendasari dirinya semula memiliki sejumlah hutang.
Bersama kuasa hukumnya, Mangkin datang ke Polres Lumajang, Rabu (3/7) kemarin, menceritakan hal Ihwal yang dialaminya.
Riky Yahya kuasa hukum Mangkin berkata, kliennya merasa diperas oleh seseorang yang tak lain, kepala desa ditempat tinggalnya. Dijelaskan, semula kliennya berhutang pada kades senilai Rp. 37jt. Akan tetapi kades menurutnya malah menagih sebesar Rp. 80jt.
"Saat klien kami berhutang, yang bersangkutan ini belum menjabat sebagai kepala desa. Besarnya Rp. 37jt, akan tetapi saat ini sudah menjabat kepala desa, dan meminta dikembalikan sebesar Rp. 80jt. Tentu klien kami keberatan," ungkap Riky pada awak media.
Selang beberapa waktu, Riky menambahkan jika kliennya sempat didatangkan ke balai desa setempat, keduanya bertemu membicarakan perihal tersebut.
"Lantaran suatu desakan, klien kami membayar 50 juta, tanpa adanya hitam diatas putih. Dan diwaktu itu juga, klien kami diberikan pernyataan, seolah-olah klien kali memiliki hutang 30 juta, yang harus dibayar kurang lebih dua minggu," imbuh Riky.
Atas peristiwa tersebut, Riky Yahya menduga oknum kades telah melakukan pemaksaan, menyalahgunakan jabatannya dan melakukan pemerasan.
"Jika klien kami tidak menuruti, maka tanah klien kami yang terletak di Desa Argosari akan disegel. Jadi ada dugaan pemerasan berdasarkan pasal 368 KUHP ayat 1," tukasnya.
Selasa kemarin, kata dia telah mengadukan peristiwa tersebut ke Polres Lumajang. Harapannya oknum kades ini akan diproses berdasarkan aturan atau proses hukum yang berlaku," pungkasnya.
Sambil menegaskan ucapannya, Riky menunjukkan tanda terima aduan ke Polres Lumajang, tertanggal 3 Juli 2024.
Dilain sisi, Markatun Kades Argosari hendak dimintai kejelasan akan hal tersebut hingga berita ini ditayangkan, belum merespon. Dihubungi melalui saluran seluler hanya terdengar nada sambung.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak