Demi Puaskan Nafsu Biologis, Pria 36 Tahun di Sumenep Nekat Cabuli Anak Tetangganya yang Masih Berusia 4 Tahun

Foto: Confrens Press penangkapan pelaku pencabulan anak
1237
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka berinisial SP, 36 tahun, diamankan di rumahnya di Dusun Bunot, Desa Juluk, Kecamatan Saronggi, Sumenep, pada Kamis (18/7/2024).

Penangkapan SP dilakukan berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/157/VII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 1 Juli 2024.

Peristiwa pencabulan terjadi pada hari Minggu (30/6/2024) sekitar pukul 09.00 WIB di halaman rumah pelapor di Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Sumenep.

Menurut Kapolres Sumenep, Akbp Henri Noveri Santoso.,S.H.,S.I.K.,M.M., motif pelaku melakukan pencabulan adalah untuk memuaskan nafsu biologisnya.

Kronologis kejadian berawal saat korban sedang bermain di teras rumah dan mainannya rusak.

Korban kemudian meminta tolong kepada tersangka SP untuk memperbaiki mainannya.

Saat itulah, tersangka SP mencium pipi dan mengelus kepala korban.

Tak hanya itu, tersangka SP juga memasukkan jari tengah tangan kanannya ke dalam vagina korban, sehingga mengakibatkan luka robek dan trauma pada korban.

Akibat perbuatannya, tersangka SP dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah baju warna merah muda bergambar boneka dan celana dalam warna merah muda bergambar boneka.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Sumenep.

Berikut beberapa poin penting dari kasus ini:

Tersangka: SP, 36 tahun

Alamat: Dusun Bunot, Desa Juluk, Kecamatan Saronggi, Sumenep.

Korban: Anak perempuan berusia 4 tahun.

Waktu dan Kejadian: Minggu (30/6/2024), sekitar pukul 09.00 WIB.

Tempat Kejadian: Halaman rumah pelapor di Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Sumenep.

Motif: Memuaskan nafsu biologis tersangka.

Pasal yang disangkakan: Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Barang bukti: Baju warna merah muda bergambar boneka dan celana dalam warna merah muda bergambar boneka.

Kasus ini merupakan contoh nyata dari bahaya predator anak yang mengintai di sekitar kita.

Orang tua perlu selalu mengawasi anak-anak mereka dan memberikan edukasi tentang bahaya pelecehan seksual kepada anak.

Jika mengetahui ada anak yang menjadi korban pelecehan seksual, segera laporkan kepada pihak berwajib.

Penulis     :   Alvian

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Lumajang- Dugaan tambang pasir illegal di Kabupaten Lumajang kembali mencuat. Masyarakat meminta, aparat penegak hukum menindak...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Optimalisasi penunjang sarana dan prasarana sektor pertanian terus dilakukan di lingkup desa di Kabupaten Lumajang Jawa...

MEMOonline.co.id, Sampang- H inisial, pelaku pembunuhan terhadap inisial Y beberapa waktu lalu di desa Bapelle, kecamatan Robatal, kabupaten Sampang,...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Polisi terus mendalami motif pembunuhan di Jalan Raya Klakah Desa Mlawang tepat di seberang jalan SPBU Klakah Minggu dini...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Sejumlah proyek hasil Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur 2024 di Kabupaten Sumenep diduga tidak memiliki prasasti...

Komentar