MEMOonline.co.id, Sumenep- Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang (PUTR) Sumenep, Madura, Jawa Timur, tengah fokus menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).
Penyusunan Perbup ini dinilai mendesak sebagai tindak lanjut dari Perda RTRW terbaru, yakni Perda Nomor 8/2023, yang menggantikan Perda Nomor 12/2013.
Perbup RDTR ini tidak bisa diselesaikan dengan cepat, karena membutuhkan asistensi dari sejumlah kementerian, seperti Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PUPR.
"Proses penyusunan Perbup ini memang kompleks, melibatkan kementerian terkait. Kami akan diundang untuk membahasnya secara nasional," ujar Hariyanto Effendi, Kabid Penataan Ruang PUTR Sumenep.
Penyusunan RDTR dimulai dengan fokus di Wilayah Perencanaan 1 (WP 1) yang mencakup Kecamatan Kota, Batuan, dan Kalianget. "Kami menargetkan Perbup RDTR ini selesai pada pertengahan tahun 2025," ungkapnya.
RDTR nantinya akan terintegrasi dengan OSS (Online Single Submission) untuk sistem perizinan.
"Dengan sistem OSS, permohonan izin akan diverifikasi sesuai dengan RDTR. Jika tidak sesuai, akan langsung tertolak," tambahnya.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak