
Oleh: Bambang Jayadi Wartawan MEMOonline.co.id. Bekasi
Akhir akhir ini kita sering mendengar sertifikat tanah gratis atau PTSL.
Apa itu sertifikat tanah gratis atau PTSL dan bagaimana prosedurnya ?
Sebelum menjelaskan apa itu PTSL, baiknya dipahami dulu apa tujuan untuk mengikuti program ini, yaitu untuk memiliki sertifikat tanah.
Apa itu sertifikat tanah ?
Sertipikat tanah adalah dokumen formal yang memuat data yuridis dan data phisik yang dipergunakan sebagai tanda bukti dan alat pembuktian bagi seseorang atau badan hukum ( privat atau public ) atas suatu bidang tanah yang dikuasai atau dimiliki dengan suatu hak atas tanah tertentu.
Didalam UU (Undang-Undang) No. 5 tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria atau disebut juga Undang-Undang Pokok Agraria ( UUPA) di dalam pasal 19 ayat 1 dan 2, disebutkan:
1. Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
2. Pendaftaran tersebut dalam ayat 1 pasal ini meliputi:
1) Pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah.
2) Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut.
3) Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Dari pasal tersebut memberikan gambaran bahwa prinsip negara akan memberikan jaminan hukum dan kepastian hak terhadap hak atas tanah yang sudah terdaftar.
Bahwa jaminan bukti adanya tanah yang sudah terdaftar dengan memberikan ” surat tanda bukti hak” yang berlaku sebagai alat pembuktian yang “kuat”.
Sebagai catatan bahwa ketentuan tersebut belum menyebutkan kata “sertifikat” sebagai surat tanda bukti hak.
Berdasarkan ketentuan pasal 19 tersebut maka selanjutnya dikeluarkan PP ( peraturan Pemerintah ) No. 10 tahun 1961, tentang pendaftaran tanah yang selanjutnya PP ini diganti dengan PP No. 24 tahun 1997, tentang pendaftaran tanah.
Didalam pasal 13 ayat 3 dan 4 PP No. 10 tahun 1961, disebutkan:
1. Salinan buku tanah dan surat ukur setelah dijahit menjadi satu bersama-sama dengan kertas sampul yang bentuknya ditetapkan oleh Menteri Agraria, disebut sertifikat dan diberikan kepada yang berhak;
2. Sertifikat tersebut pada ayat (3) pasal ini adalah surat tanda bukti hak yang dimaksud dalam pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria.
Sebutan sertifikat sebagai surat tanda bukti hak baru tersebut dalam ketentuan PP tersebut.
Selanjutnya didalam pasal 1 angka 20 PP No. 24 Tahun 1997, tentang pendaftaran tanah, bahwa “sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat 2, huruf c, Undang-Undang Pokok Agraria untuk Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, tanah wakaf, Hak milik atas satuan rumah susun, dan Hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan”.
Setelah paham apa itu serrtifikat tanah, baru kita bahas tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah Desa/ Kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Apa itu pendaftaran tanah ?
Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus,berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun, termasuk pemberian tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya, dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Siapa saja yang berhak mengikuti PTSL ini?
Mengacu pada Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang berhak mengikuti Program ini
pada pasal 14 di jelaskan sebagai berikut:
(1) Terhadap tanah yang sudah dibuatkan berita acara penyelesaian proses Pendaftaran Tanahnya, dan oleh Ketua Panitia Ajudikasi Percepatan telah dibukukan dalam daftar-daftar, maka oleh Kepala Kantor diterbitkan sertifikat hak atas tanahnya untuk disampaikan kepada yang berhak.
(2) Dalam hal percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis menggunakan dana yang berasal dari Pemerintah, maka: a. sertipikat yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan kepada:
1. Masyarakat tidak mampu;
2. Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana;
3. Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs/tempat ziarah;
4. Veteran, Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI dan Suami/Istri/Janda/Duda Veteran/Pensiunan PNS/Purnawirawan TNI/ Purnawirawan POLRI;
5. Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit;
6. Waqif; atau
7. Masyarakat Hukum Adat.
Masa sih gratis ? biayanya darimana ?
Pada pasal 15 berikutnya di jelaskan sumber biayanya:
(1) Sumber pembiayaan untuk percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dapat berasal dari Pemerintah dan/atau Masyarakat.
(2) Pembiayaan yang bersumber dari pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional;
b. Daftar Isian Program Anggaran (DIPA) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan/atau kementerian/lembaga pemerintah lainnya;
c. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, Kabupaten/Kota dan Dana Desa; atau
d. Penerimaan lain yang sah berupa hibah (grant), pinjaman (loan) atau bentuk lainnya melalui mekanisme APBN dan/atau PNBP.
(3) Pembiayaan yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Corporate Social Responsibility (CSR) atau dana swadaya masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Selain sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), pembiayaan percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dimungkinkan berasal dari kerjasama dengan pihak lain yang diperoleh dan digunakan serta dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikutnya tanah yang seperti apa ?
Lebih di utamakan adalah tanah adat dan tanah negara dengan ketentuan sebagai berikut ini:
1) Tanah Milik Adat.
a) Girik, Pipil,Petuk,Verponding Indonesia atau sebutan lain yang sama/ berlaku di daerah setempat atas nama peserta Pendaftaran TanahSistematis Lengkap;
b) Girik, Pipil, Petuk, Verponding Indonesia atau sebutan lain yang sama/berlaku di daerah setempat, bukan atas nama peserta PendaftaranTanah Sistematis Lengkap, maka perlu dilengkapi dengan riwayat perolehan tanahnya berupa bukti perolehan tanah di bawah tangan jika perbuatan hukumnya dilakukan sebelum tahun 1997. Akta Peralihan Hak dibuktikan dengan akta PPAT jika perbuatan hukumnya dilakukan setelah tahun 1997. Akta Pembagian/ Fatwa/ Keterangan Waris, Akta Lelang jika diperoleh melalui lelang;
c) Girik, Pipil, Petuk, Verponding Indonesia atau sebutan lain yang sama/ berlaku di daerah setempat, yang dijadikan dasar permohonan pengakuan hak harus menunjuk lokasi peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, kecuali dalam hal terjadi pemekaran wilayah administrasi pemerintahan (desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota);
d) Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah sebagaimana Lampiran Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BadanPertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016, berlaku terhadap semua permohonan (dokumen/ berkas yuridis yang lengkap/ tidak lengkap/tidakada sama sekali)
e) Dalam hal tidak terdapat materai didalam surat pernyataan maka berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai;
f) Identitas subyek peserta Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap memenuhi syarat, adalah:
– Perorangan, Warga Negara
Indonesia, berupa KTP atau keterangan identitas lainnya;
– Badan Hukum Sosial
Keagamaan, berupa Akta Pendirian, Pengesahan Badan Hukum;
– Instansi Pemerintah dan
Pemerintah Daerah, berupa peraturan perundangan tentang pembentukan Instansi Pemerintah/ Pemerintah Daerah;
-Nazir, berupa KTP atau
keterangan identitas lainnya dilengkapi Akta Ikrar Wakaf atau akta pengganti akta Ikrar Wakaf.
g) Dikuasai dan dimanfaatkan sendiri oleh pemiliknya, baik langsung maupun tidak langsung;
h) Dalam hal tanah yang
diajukan merupakan harta bersama yang belum dibagi/ dipisahkan dan dimohon oleh salah satu pihak baik dalam masa perkawinan maupun perceraian maka tetap diterbitkan atas nama suami istri;
i) Hal tersebut angka 8 di atas berlaku mutatis mutandis terhadap harta/ boedel waris yang belum terbagi;
j) Girik/ Pipil/ Petuk/ Verponding Indonesia atau sebutan lain yang sama/ berlaku di daerah setempat yang dipergunakan sebagai alat bukti pendaftaran tanah sistematis lengkap yang menunjuk lokasi berbeda dari obyek pendaftaran tanah sistematis lengkap, tidak dapat dipergunakan sebagai
dasar pendaftaran tanah dan
dokumen/ berkas tersebut harus dikembalikan, dan sebagai pengganti adalahSurat Penyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah sebagaimana lampiran II pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan NasionalNomor 35 Tahun 2016 (Lampiran 10 : Surat Penyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah).
2) Tanah Negara
a) Surat/ Dokumen yang
menunjukkan bukti
penguasaan fisik;
b) Surat/ Dokumen
sebagaimana huruf a dilengkapi Surat penyataan penguasaan fisik bidang tanah sebagaimana lampiran II pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 (Lampiran 10 : Surat Penyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah)
c) Dalam hal tanah garapan
dimanfaatkan oleh pihak lain atas dasar sewa/ perjanjian lain harus dibuktikan dengan adanya surat perjanjian sewa/ perjanjian lainnya;
d) Dalam hal tanah yang
dimohon dikuasai bersama maka hak tanah dapat diterbitkan atas nama bersama;
e) Tidak termasuk dalam kawasan hutan.
Penutup
Semoga informasi ini bisa membantu bagi masyarakat yang masih belum memiliki sertifikat tanah, gunakan kesempatan ini sebaik-baiknya dan pastinya harus bisa di pertangung-jawabkan.
Datang langsung dan urus kelengkapannya sendiri meski tidak gratis 100% tapi lebih mudah prosedurnya lebih cepat penyelesaianya. (Diens)
*Dari beberapa sumber