Buntut Akan Dibukanya Kembali Tempat Hiburan Karaoke di Pamekasan

Foto: Ketua Paguyuban Pengusaha Hiburan dan Sekjen AUMA
942
ad

MEMOonline.co.id, Pamekasan - Rencana akan dibukanya kembali tempat hiburan karaoke di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, pada (17/02). Hingga kini masih menuai banyak kontroversi bagi kalangan 'Alim Ulama', karena mengingat jargon Kabupaten Pamekasan sendiri, diberi julukan Kota Gerbang Salam.

Sehingga, beberapa ormas (anti maksiat) melakukan audiensi ke kantor Bupati Pamekasan, yang membahas tentang Perbub No. 7 dan Perda yang dikeluarkan baru-baru ini oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan.

Dalam audiensi tersebut, dihadiri oleh Plt. Bupati Pamekasan, Plt. Sekda, Kepala DPMPTSP, Kadisparbud, Kajari, Dandim 0826, Kapolres, Satpol PP dan Ketua Paguyuban Pengusaha Hiburan. Serta juga, beberapa ormas Islam di antaranya; AUMA, LPI, FPI.

Plt. Bupati Pamekasan, Khalil Asy'ari menyampaikan, bahwa dalam pertemuannya itu membuat tim pengawas yang melibatkan Forkompimda, Kepolisian, dan juga dari Ormas Islam, AUMA, LPI dan FPI.

"Kalau sudah terbentuk tim, akan bertemu untuk membahas tupoksi apa yang harus mereka lakukan," ucapnya

“Untuk tempat hiburan bisa dibuka kalau sudah bisa menyesuaikan dengan Perda dan perubahannya itu. Diantaranya pemandu harus berpakaian yang sopan (menutup aurat), juga tidak menyiapkan minum-minuman keras, ruangannya transparan, dan juga ada CCTVnya," jelasnya.

"Nanti tim yang akan merekomendasikan itu, jadi kalau sudah jelas ada pelanggaran hasil daripada keputusan itu, langsung ditutup," tegas Asy'ari.

KH. Fudhali Mohammad Ruham, Sekjen AUMA menyampaikan, "Penutupan yang ada itu sesuai dengan Perbub termasuk perubahannya, dan itu dilakukan secara musyawarah, Win Win Solution, tidak ada istilah berdarah-darah, gak ada. Jadi itu hasil kesepakatan bermaterai".

"Nanti mau dibuka atau tidak itu tergantung tim, nanti ada rekomendasi dari tim yang InsyaAllah akan dibentuk dalam waktu dekat, kalau janji tadi besok katanya, jadi sudah bisa dibuat tim itu nanti dibuat tupoksinya seperti apa, namun dia diberi wewenang untuk mereka, ditutup atau dibuka," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Pengusaha Hiburan Pamekasan, Agus Sujarwadi menyampaikan, “Jadi ketua asosiasi atau ketua paguyuban yang ditunjuk oleh Kyai itu hanya saya saja, untuk tim yang lain tidak. Dan point-point apa saja nantik, bisa dibuka atau tidak tergantung dari tim, jadi kalau pengusaha menyatakan siap besok, ia besok bisa dibuka".

"Tapi InsyaAllah besok akan resmi disampaikan oleh ketua tim langsung, sesuai kesepakatan bersama," tuturnya.

"Karena begitu pengusaha tidak sesuai dengan Perbub dan Perda dalam pelaksanaannya, maka yang resiko pengusaha, karena langsung ditutup, tidak ada bentuk toleransi ataupun ada peringatan dan somasi tidak ada," tutupnya. (Faisol/diens)

 

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Karnaval dalam rangka memperingati HUT RI ke-79 sukses menarik perhatian ribuan warga Desa Suren, Kecamatan Ledokombo,...

MEMOonline.co.id, Sumenep- 100 Kalender Event yang digagas Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep tahun 2024 menimbulkan...

MEMOonline.co.id, Jember- Masih dalam rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember...

MEMOonline.co.id, Jember- Pembangunan rabat beton di Dusun Lengkong Toko, Desa Mrawan, Kabupaten Jember, yang masih tergolong baru, kini menuai...

MEMOonline.co.id, Jember- Proyek pengaspalan jalan di Dusun Lengkong Toko, Desa Mrawan, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, menuai keluhan dari warga...

Komentar