MEMOonline.co.id, Sumenep - Gara-gara ketahuan saat ngamar dengan istri orang, seorang pegawai negeri sipil (PNS) asal Desa Kasengan, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, Minggu (11/2/2018).
Oknum PND yang diketahui bernama Joni tersebut ditangkap Satpol PP, saat sedang berduaan dengan Ririn, warga Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, di salah satu rumah kos, di seputaran kota Sumenep.
Kepala Satpol Sumenep, Fajar Rahman menjelaskan penggerebekan dan penangkapan itu dilakukan atas dasar laporan dari isteri Joni.
Sebab selama beberapa bulan terakhir, Joni sering tidak pulang ke rumahnya saat malam hari.
Setelah diselidiki, akhirnya isteri Joni mengetahui alasan suaminya tidak pulang ke rumah saat malam hari.
Ternyata suami yang selama ini ia cintai telah jatuh hati pada wanita idaman lain (WIL), dan sudah dijadikan isteri simpanan/selingkuhannya.
"Setelah kami cek ke ruamah kos memang benar, mereka sedang berduaan. Kami langsung bawa mereka ke kantor untuk dimintai keterangan," kata Fajar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Fajar diketahui keduanya sudah sama-sama menikah, dan sudah sama-sama punya anak.
"Joni ini memiliki isteri dan dua anak, sedangkan Ririn memiliki suami dan dua orang anak juga," ungkapnya.
Setelah itu, Satpol PP Isteri Joni dan Suami Ririn untuk hadir dalam sidang mediasi di Kantor Satpol PP Sumenep. Sidang mediasi itu tidak menemukan titik temu, Isteri Joni dan suami Ririn menyepakati permasalahan keluarganya itu dilaporkan kepada penegak hukum.
"Sudah kami lakukan mediasi. Namun keputusan yang diambil isteri Joni dan suami Ririn menginginkan untuk dilaporkan ke Polres Sumenep. Ya kami ikuti itu," pungkasnya. (Ita/diens)