MEMOonline.co.id, Sumenep - Meskipun sudah resmi diberhentikan pertanggal 2 Februari 2018 sebagai anggota DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, ternyata H Iskandar masih menghadiri rapat Bamus dalam rangka persiapan sidang paripurna istimewa, Senin (12/2/2018).
Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua DPRD Sumenep A Hanafi.
"Ia tadi hadir," katanya.
Menurutnya, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu sempat komplin terkait pemberhentian sekaligus pengangkatan Ahmad sebagai penggantinya di kursi legislatif.
"Ia ada komplin (dari Iskandar), tapi pendapat teman-teman berpedoman pada SK Gubernur," jelasnya.
Sesuai SK Gubernur Nomor 171.435/151/011.2/2018 tentang pemberhentian anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PAN atas nama H. Iskandar per 2 Februari 2018. Keluarnya surat itu kata Hanafi, menunjukan jika H Iskadar talah gugur sebagai Anggota DPRD sekaligua di alat kelengkapan.
Kendati demikian, lanjut Hanafi meskipun H Iskandar telah gugur sebagai wakil rakyat di gedung parlemen, semua aspirasinya tetap diakomodir.
Bahkan, semua anggota Bamusy mempersilahkan Iskandar menempuh jalur hukum apabila tindakan yang dilakukan oleh Bamusy melanggar tata tertib DPRD Sumenep.
"Muaranya mempersilahkan untuk menempuh upaya hukum, apabila mikanisme menyalahi prosedur di DPRD, terutama tata tertib, kalau ada yang tidak puas," jelasnya.
Sebelumnya, Bamus menetapkan jadwal rapat paripurna istimewa pemberhentian sekaligus peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Sumenep tahun 2018 dari H Iskandat kepada Ahmad, besok, Selasa (13/2/2018).
Pengangkatan tersebut dilakukan berdasaekan SK Gubernur Jawa Timur Nomor 171.435/152/011.2/2018. Surat tersebut disahkan oleh Gubernur Jawa Timur tertanggal 2 Februari 2018.
Iskandar dan Ahmad Politisi PAN asal daerah pemilihan (Dapil) V yang meliputi Kecamatan Gapura, Dungkek, Batang-batang dan Batu Putih. (Ita/diens)