Kuasa Hukum Iskandar Nilai Pimpinan DPRD Sumenep Salah Langkah Soal PAW Politisi PAN

Foto: Syafrawi kuasa hukum Iskandar
989
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dinilai salah langkah karena telah mengabaikan keputusan mahkamah konstitusi Republik Indonesia (MK), lantaran telah melantik Ahmad, sebagai pengganti H Iskandar, dalam pergantian antar waktu (PAW) politisi PAN.

Kuasa Hukum Iskandar Syafrawi mengatakan, tindakan pimpinan dewan terkesan memaksakan diri melakukan PAW pada politisi PAN. Menurutnya, mereka tidak menyadari jika kleinnya menjadi anggota DPRD bukan semata karena hasil pemilihan (pileg), melainkan Iskandar dilantik berdasarkan keputusan MK tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) nomor :11-08-16/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014.

Dalam putusanya mengabulkan permohonan pemohon perseorangan atas nama Iskandar Dapil V.

Adanya putusan itu membatalkan keputusan KPU Nomor : 441/Kpts/KPU/tahun 2014 tentang penetapan hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota secara nasional bertanggal 9 Mei 2014, di Dapil V mengenai perolehan suara calon PAN nomor urut 1 atas nama Iskandar sebanyak 4.005 dan nomor urut 6 atas nama Ahmad sebanyak 4.003 suara.

"Pimpinan dewan terkesan tidak faham hukum, dan memaksakan diri untuk melaksanakan PAW," jelasnya.

Apalagi kata Syafrawi, pasca Mahkamah Agung (MA) memutuskan niet ontvankelijke verklaard (NO) atas kasasi yang diajukan oleh Iskandar, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) kembali menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Gugatan itu disampaikan oleh Iskandar ke PN Sumenep melalui kuasa hukumnya Syafrawi SH & Pathner, dengan nomor registrasi 01/Pdt.G/2018/PN.Smp.

Selain itu, lanjut Syafrawi Iskandar juga masih melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Upaya hukum itu dilakukan setelah terbitnya surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 171.435/151/011.2/2018 tentang pemberhentian anggota DPRD Sumenep tertanggal 2 Februari 2018 atas nama Iskandar.

Gugatan dengan nomor registrasi  25/6/2018/PTUN.SBY itu disampaikan oleh Iskandar melalui kuasa hukumnya Rizal Aries SH & Rekan pada 2 Februari 2018.

Atas dasar itu, Syafrawi mencurigai ada intervensi politik dibalik pelantikan Ahmad. Apalagi, katanya saat dirinya menemui Pimpinan Dewan mengaku ada surat lampiran yang diterima tentang percepatan pelantikan.

"Kalau politik mengintervensi hukum, ini bahaya. Bisa hancur negara kita ini," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma menanggapi dengan santai tudingan tergesa-gesa. Baginya, apa yang dilakukan sesuai dengan aturan.

"SK pemeberhentian dan pengangkatan sudah turun. Jadi, tidak ada alasan lagi menunda pelantikan PAW itu," tegasnya. (Ita/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Karnaval dalam rangka memperingati HUT RI ke-79 sukses menarik perhatian ribuan warga Desa Suren, Kecamatan Ledokombo,...

MEMOonline.co.id, Sumenep- 100 Kalender Event yang digagas Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep tahun 2024 menimbulkan...

MEMOonline.co.id, Jember- Masih dalam rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember...

MEMOonline.co.id, Jember- Pembangunan rabat beton di Dusun Lengkong Toko, Desa Mrawan, Kabupaten Jember, yang masih tergolong baru, kini menuai...

MEMOonline.co.id, Jember- Proyek pengaspalan jalan di Dusun Lengkong Toko, Desa Mrawan, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, menuai keluhan dari warga...

Komentar