MEMOonline.co.id, Sampang - MH (17) terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya guru SMAN 1 Torjun Kabupaten Sampang. Yakni, Ahmad Budi Cahyanto, divonis 6 tahun penjara. Hal itu diketahui dari sidang putusan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, madura, Jawa Timur, Selasa (6 Maret 2018).
Amar putusan dibacakan oleh Hakim Ketua PN Sampang, Purnama. Dalam amar putusannya MH dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana kekerasan, berupa penganiayaan hingga hilangnya nyawa seseroang.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mencapai 7,5 tahun dengan menggunakan Pasal 338 KHUP.
Humas Pengadilan Negeri Sampang, I Gde Perwata mengatakan, pasca divonis terpidana akan dititipkan di Lapas Anak di Blitar.
Sebelumnya MH melalui kuasa hukumnya Mohmmad Hafid Syafi'i meminta agar MH dititipkan di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) sampang. Namun, permohonan itu ditolak JPU karena dianggap tidak relevan.
"Terdakwa tetap akan ditempatkan di Lapas anak yang ada di wilayah Blitar,” katanya.
Sementara itu Mohmmad Hafid Syafii selaku kuasa hukum terpidana mengaku masih belum memutuskan langkah yang akan dilakukan kedepan. Apakah akan banding atas putusan majelis hakim atau tidak.
"Kami sebagai tim kuasa hukum MH masih belum mengambil sikap dan akan pikir-pikir dalam sepekan ini,” tegasnya. (Wildan/Gandi)